Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Pada 1951, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali Mengeluarkan Keputusan Nomor 11 / D.P.R Mencabut Paswara Tahun 1910, yang telah diubah dengan Beslit Residen Bali dan LomboK Tanggal 11 April 1927 Nomor 352.